Berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No : 10741 / J / LL / 2013 melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) menyelenggarakan program mutu pendidikan. Dalam hal ini BPSDMPK-PMP melakukan pemutahiran data NUPTK untuk guru dan tenaga kependidikan yang akan dimulai pada tanggal 3 Juni sampai dengan 30 September 2013. Program ini mengintegrasikan proses layanan NUPTK dan layanan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dalam satu koridor berbasis online yang bisa diakses melalui situs http://padamu.kemdikbud.go.id/ .
Berdasarkan surat edaran tersebut diatas beban kerja wewenang dan tanggung jawab pengelolaan data NUPTK tingkat sekolah akan dibebankan kepada Admin / Operator sekolah masing-masing. Oleh karena itu dirasa perlu kami menginformasikan tata cara / prosedur Verifikasi Validitasi Ulang NUPTK agar para operator sekolah paham akan tugas dan wewenangnya dalam pemutahiran data NUPTK.

0 komentar:
Posting Komentar